Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Larangan Monopoli & Larangan Menimbun Barang

  

  A.    Larangan monopoli (BM: 807)
عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ قَلَ: قَلَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم :لاَ تَلَقُّو ا الرُّكَّا بَ وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ, قُل: فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَاقُوْلُهُ: لاَ يَبِعْ حَا ضِرُ لِبَادٍ؟,قَلَ: لاَيَكُنُ لَهُ سِمْسَارًا.                                                              
Terjemahan hadis :
Dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: “ Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang-orang kota menjualkan buat orang desa,” Ia menjawab: “Artinya janganlah ia menjadi perantara baginya.”

Biografi perawi :
                                     Abdullah Ibnu Abbas Ibn Abd. Al-muthallib Al-madani ath-thafi al-hasyim
Ibnu Abbas adalah seoarang Sahabat yang luas ilmunya. Rasulullah SAW., sebagai mana diriwayatkan oleh Ibn Umar, meriwayatkan Ibn Abbas sebagai tinta dan lautan karena kedalaman ilmunya. Ia juga dikenal sebagai orang yang wara dan terpercaya.
           
Ia menerima hadits dari Rasululah SAW., dari ayah dan ibunya ( Ummu Al-fadhl), saudaranya(Alfadhl)bibinya (maimunah), Abu Bakar, Umar, Utman, Ali, Abd. Ar-rahman Ibn Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Dzar. Ubay Ibn Ka’ab, TamimAd-dary, Khalid Ibn Al-Walid, Utsman Ibn Zaid, Haml Ibn Malik, Abu Sa’id Al-khudri, Abu Hurairah, Muawwiyah Ibn  Abu Sofyan, Aisyah, dan Jama’ahnya.[1]


Tinjauan bahasa :
Mencegat. Maksudnya pergi menjumpai kafilah sebelum mereka sampai di kota dan sebelum mereka mengetahui harga pasar : تَلَقُّو
para pedagang yang biasanya menunggang unta dan sering disebut kafilah : الرُّكَّا بَ

makelar atau yang menimbun : سِمْسَار 

Syarah hadis :
           Dalam sejarah di utarakan, bahwa masyarakat arab banyak pekerjaannya sebagai pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk mekkah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah. Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar (menimbun barang) dan juga  makelar biasanya di sebutkan perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli namun tidak atas nama atau tanggung jawab sendiri. mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para pedagang tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam. Rasulullah saw bersabda:
“apabila dua orang saling jual beli, maka keduanya memiliki hak memilih selama mereka berdua belum berpisah, dimana mereka berdua sebelumnya masih bersama atau selama salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lainnya, maka apabila salah seorang telah memberikan pilihan kepada keduanya, lalu mereka berdua sepakat pada pilihan yang diambil, maka wajiblah jual beli itu dan apabila mereka berdua berpisah setelah selesai bertransaksi, dan salah satu pihak diantara keduanya tidak meninggalkan transaksi tersebut, maka telah wajiblah jual beli tersebut”. (diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim)
Dalam hadits tersebut jelaslah bahwa islam mensyari’atkan bahwa penjual dan pembeli agar tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, sebab akan menimbulkan penyesalan atau kekecewaan. Islam mensyari’atkan tidak hanya ada ijab Kabul dalam jual beli, tapi juga kesempatan untuk berpikir pada pihak kedua selama mereka masih dalam satu majlis.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan Monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. 
Monopoli di dalam bahasa Arabnya dikenal dengan istilah “al-Ihtikar“, yaitu secara bahasa adalah menyimpan makanan, adapun secara istilah adalah : Seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjual belikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. ( Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim : 10/ 219 
Pada tanggal 5 Maret 1999 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 5 tahun 1999, tentang larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan pada pasal 1 disebutkan bahwa Monopoli adalah : “Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”.

Sebagaimana Firman Allah SWT tentang monopoli hukumnya haram yaitu :
        وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
            “ Dan barang siapa yang bermaksud di dalamnya ( Mekkah ) melakukan kejahatan secara dhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” ( Qs al-Hajj : 25 )
Berkata ath-Thobari di dalam tafsirnya (9/131 ) : “ Yang dimaksud melakukan kejahatan di dalamnya adalah melakukan monopoli makanan di Mekkah. “


Kata Al-Ihtikar yaitu orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijual kembali, namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga. Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.

Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:

1.      Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat,
Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah: 

أَنْ النبيُ صَلى الله عَليهِ وسلم نهَى أنْ يَحْتكِرُالطٌعَا مَ.
Artinya:
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”

2.       Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak.   
           Kriteria Monopoli yang di dilarang menurut  mayoritas ulama bila memenuhi beberapa kriteria di bawah ini :
            Pertama : Monopoli yang dilarang adalah jika penimbun membelinya dari pasar umum. Adapun jika menimbun dari sawahnya sendiri atau dari hasil kerjanya sendiri maka hal itu dibolehkan.
            Berkata Ibnu Qudamah di dalam  al-Mughni ( 4/ 154 ) : “ Jika dia mengambil barang dari tempat lain atau dari sawahnya sendiri dan menyimpannya, maka tidak termasuk menimbun yang dilarang. “
            Di dalam Mushannaf Abdu Rozaq ( 14885 ) dengan sanad shahih bahwa Thowus menyimpan bahan makanan hasil panen sawahnya selama dua sampai tiga tahun, untuk dijualnya ketika harga barang naik. 
            Kedua : Monopoli yang dilarang adalah jika dia membeli barang tersebut ketika harganya mahal, untuk kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.  Seperti orang membeli bensin banyak-banyak menjelang harga naik, untuk disimpannya dan menjualnya dengan harga tinggi. 
            Kalau membeli ketika harga murah dan barangnya berlimpah di masyarakat dan menyimpannya untuk dijual dengan harga lebih mahal karena kebutuhan hidupnya, maka ini tidak termasuk monopoli yang dilarang.
            Berkata Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (11/ 41): “ Monopoli yang diharamkan adalah jika seseorang membeli makanan ketika harganya mahal dengan tujuan untuk dijual lagi,  dia tidak menjualnya langsung, tetapi disimpannya terlebih dahulu agar harganya lebih mahal. Adapun jika dia membeli makanan tersebut pada waktu harga murah, kemudian menyimpannya dan menjualnya ketika harga tinggi, karena dia membutuhkan ( uang ) untuk makan, ataupun jika seseorang membeli makanan tersebut kemudian dijualnya lagi, maka perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk dalam monopoli, dan tidak diharamkan. “ 
            Ketiga : Monopoli yang dilarang adalah jika dia menimbun untuk dijual kembali. Adapun jika ia menimbun makanan atau barang untuk kebutuhan pribadi atau keluarga, tanpa ada niat menjualnya bukan termasuk monopoli yang dilarang.[2]
            Berkata al-Baji di dalam al-Muntaqa ( 5/15 ) : “ Monopoli itu adalah menimbun barang dagangan dan mengambil untung darinya. Adapun menyimpan bahan makanan ( untuk keperluan sendiri ), maka tidak termasuk monopoli. “
            Di dalam hadist Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata :
3.      انَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْبِسُ نَفَقَةَ أَهْلِهِ سَنَةً ، ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِيَ مِنْ تَمْرِهِ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ
            “ Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyimpan makanan untuk keluarganya selama setahun, adapun sisa dari kurmanya dijadikan sebagai harta Allah ( untuk dinfakkan).” ( HR. Abdur Rozaq di dalam al Mushannaf (14451). Hadist yang serupa  juga diriwayatkan Bukhari (2904 )dan Muslim (1757 )          
B.     Larangan Menimbun Barang (BM:813)
عن معمر بن عبد الله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لاَ يَحْتَكِرُوْ إِلاَّ خاَطِئٌ
Terjemahan hadis :                                            
Dari Ma’mar bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda, tidaklah seseorang menimbun (makanan pokok), melainkan ia berdosa.
Biografi perawi :
Ma’mar Ibnu Abu Ma’mar ia termasuk sahabat yang paling dulu masuk islam dan pernah hijrah ke Habsyah. Ia meriwayatkan dari Nabi SAW, Umar bin Khattab, dan lain-lain. Sedangkan orang-orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Sa’id Ibnu musayyab, Basyir Ibnu Sa’adalah, Abdurrahman Ibnu Jabbir Al-misry dan Basir ‘Afiyyah Al Adawi (maulanya).
Menurut Ibnu Abdul Al-bir beliau termasuk tokoh dari Bai’dhawi. menurut Ibnu hajar Al-Asqalani beliau pernah mencukur rambut rasulullah SAW.
Tinjauan bahasa :
Menimbun                                                       : يَحْتَكِرُ
Orang yang melakukan kesalahan                   : خاَطِئٌ 

Syarah hadis :
Menimbun artinya membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi kepada penduduk ketika mereka sangat membutuhkannya. Biasanya barang-barang  yang ditimbun adalah barang yang sedang melimpah dan harganya murah. Ketika barang sudah jarang dan harganya tinggi, si penimbun mengeluarkan barangnya dengan harga tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat. Walaupun harganya tinggi, sipembeli pun sangat membutuhkan (biasanya barang kebutuhan pokok) maka dengan sangat terpaksa pembelipun membelinya.[3]
مَنْ احْتَكَرَ عَلى  لمُسْلِمِيْنَ  طَعَامُهُمْ  ضَرَبَهُ  اللهُ  بِل اجُذام ِ وَالاِ فْلاَ سِ                                                                        
Artinya: “Siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan kepadanya.”

Dalam hadis diatas, tidak dijelaskan jenis barang yang dilarang untuk ditimbun. Menurut Al-syafi’iyah dan Hanabilah, barang yang dilarang ditimbun adalah barang kebutuhan primer.[4] Abu Yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebaban kemudharatan orang lain, termasuk emas dan perak.[5] Sedangkan Ulama lainnya merpendapat bahwa penimbunan barang yang dilarang adalah barang-barang yang biasa diperdagangkan karena akan menimbulkan ketidakstabilan harga.
Para ahli fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila :
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya atau dapat dijadikan persediaan untuk setahun penuh.
2.      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu pada saat naiknya harga,  sehingga barang tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
3.      Penimbunan itu dilakukan pada saat manusia sangat membutuhkannya, misalnya, makanan, pakaian, dan lain-lain.
Sedangkan mengenai hukum dari penimbunan barang tersebut, dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Akan tetapi, secara umum pendapat mereka dapat di golongkan menjadi dua kelompok :
1.      Menurut mazhab Jumhur dikalangan Syafi’iyaah, Malikiyah,Hanabilah,Zahiriyah, Zaidiyah,Ibadiyah, Al-Imamiyah, dan Al-kasani dari golongan Hanafiyah, bahwa penimbunan barang hukumnya haram. Dengan pertimbangan bahwa perbuatan tersebut akan menimbulkan kemudharatan bagi manusia.
2.       Menurut pendapat Fuqaha dari kalangan mazhab Hanafiyah, bahwa penimbunan barang hukumnya makruh. Dengan pertimbangan bahwa penimbunan tersebut diperbolehkan jika demi kemaslahatan manusia.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas, pada dasarnya Nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan hanya beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu ilfi yang membahayakan. Namun apabila bertujuan menunggu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari itu termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.[6]
Berkenaan dengan masalah penimbunan barang, Dr. Yusuf Qardhawy menyebutkan syarat-syarat pedagang yang akan mendapat ridha Allah SWT yaitu :
1.      Pedagang hanya menjual barang-barang yang mubah.
2.      Pedagang tidak menipu dan berkhianat, sebagaimana sabda Rasulullah :
من غش فليس منا                                                                                                                 
Artinya : Barang siapa menipu (mengecoh) bukan dari golongan kami (HR.Muslim. dll)
3.      Pedagang tidak menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkan (dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-banyaknya), hal ini mencakup semua barang dagangan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin. Rasulullah SAW memberikan predikat menimbun dengan khati’un (orang yang berbuat dosa) bukanlah perkara yang ringan, karena Allah SWT juga telah menyebutkan bahwa Fir’aun dan Haaman beserta tentaranya dengan istilah yang sama sebagaimana firman Allah “Sesungguhnya fir’aun dan haaman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”.
4.      Pedagang tidak boleh meninggikan harga pada kaum muslimin, apalagi kalau harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah.
5.      Pedagang tidak boleh bersumpah palsu, bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah walaupun ia benar. Karena sumpah akan menenggelamkan pelakunya kedalam dosa didunia dan akhirat.
6.      Hendaklah pedagang mengeluarkan zakatnya 2,5%, baik harta yang berputar maupun harta perniagaan yang diketahui nilainya.
7.      Pedagang tidak boleh disibukkan oleh barang dagangannya sehingga lalai atas kewajiban agamanya.
Dalam Islam orang yang menimbun barang terutama makanan pokok untuk dijual dengan harga yang tinggi pada waktu orang lain sangat membutuhkannya adalah perbuatan dosa. Akan tetapi, kalau menimbun barang demi kemaslahatan penduduk dalam rangka menyiapkan perubahan musim tidak termasuk berbuat dosa.
Dengan demikian, untuk mencegah agar para penimbun tidak leluasa melakukan perbuatan tercela tersebut, diperlukan peran pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan secara adil dan menindak dengan tegas. Hal ini karena perbuatan mereka menimbulkan keresahan sosial dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan banyak korban kalau barang tersebut mereka jual kepada masyarakat dengan harga sangat tinggi sehingga tidak dapat dijangkau. Tidak heran kalau para penimbun dianggap sebagai sejelek-jeleknya hamba yang secara tidak langsung telah merampas hak dan kewajiban orang lain demi kepentingan diri sendiri.



PENUTUP
&
KESIMPULAN

a.       Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam.

b.      Menimbun atau memonopoli adalah tindakan membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada penduduk ketika mereka sangat membutuhkannya pada saat barang susah untuk ditemukan, sehingga penimbun mendapatkan keuntungan yang berlipat.

c.       Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat.

d.    Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti : minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak.




[1] Syafe’I Rachmat, Al-Hadits Aqidah,Akhlaq, Sosial, Dan Hukum( Bandung: Pustaka Setia,2000)h,167
[2] Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, M.A, Al-Hadis, hal. 170
[3] H. Rachmat Syafe’i, Al-Hadis aqidah, akhlak, sosial, hukum, (Pustaka Setia : Bandung,2000)hal.174
[4] Ilfi Nurdiana, Hadis-hadis Ekonomi,(Yogyakarta:UIN MALANG Press, 2008), hal:69
[5] Ibnu Hajar Al-Asqalany, Subulu As-Salam, juz III,hal.25
[6] Ilfi Nudiana,Op.Cit, ha l71

Post a Comment for "Larangan Monopoli & Larangan Menimbun Barang"