Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Hadis-Hadis Tafsir -Hadist Tentang Nusyrah & Hukumnya-


A.    Hadis Tentang Nusyrah
عن جابر، أن رسول الله صلى الله عليه سلم سئل عن النشرة، فقال: هي من عمل الشيطان. رواه أحمد بسئد جيدا, وأبو داود, وقال: سئل أحمد عنها فقال: إبن مسعود يكره هذا كله.[1]
      Dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang nusyrah, maka beliau menjawab, “Ia termasuk perbuatan Syaitan.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad jayyid, dan Abu Dawud, dia berkata,” Ahmad ditanya tentangnya, maka dia berkata, ‘Ibnu Mas’ud membenci semua itu.”
B.     Sababul Wurud
      Dalam riwayat Al-Bukhari, dari Qatadah, dia berkata,” Aku pernah bertanya kepada Ibnul Musayyid, ‘Seorang laki-laki disihir atau diguna-gunai sehingga tidak bisa manggauli istrinya, apa boleh di sembuhkan atau dilakukan nusyrah atasnya?’ Dia menjawab, ‘ Tidak mengapa, karena mereka hanya ingin perbaikan. Sedangkan sesuatu yang bermanfaat, maka ia tidak dilarang.[2]   
Diriwayatkan dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya tentang Nusyrah, beliau menjawab:
"Hal itu termasuk perbuatan syaitan" (HR.Ahmad dengan sanad yang baik, dan Abu Daud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab: "Ibnu Mas'ud membenci itu semua."
Diriwayatkan dalam shaheh Bukhari, bahawa Qatadah berkata: Aku bertanya kepada Said bin Musayyab: "Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna, sehingga tidak boleh menggauli isterinya, bolehkah ia diobati dengan menggunakan Nusyrah?", ia menjawab:
"Tidak apa-apa, kerena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak mudharat, sedang sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang."
Diriwayatkan dari Al Hasan r.a. ia berkata: "tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali tukang sihir".
Ibnul qayyim menjelaskan: "Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:
Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan. Dan pendapat Al Hasan diatas termasuk dalam kategori ini, kerana masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan  kepada syaitan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syaitan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.
Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah dan ayat-ayat yang berisikan minta perlindungan kepada Allah SWT,  juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.
C.     Penafsiran dari Syarah Fathul Baari
سئل عن النشرة Alif dan lam dalam kalimat النشرة berfungsi lil’ahd, yakni nusyrah yang sudah dikenal yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, ia termasuk perbuatan setan.
وقال: سئل أحمد عنها فقال: إبن مسعود يكره هذا كله Maksud Ahmad.r.a. adalah bahwa Ibnu Mas’ud membenci nusyrah yang tergolong perbuatan setan sebagaimana dia membenci tamimah secara mutlak.
            Dan penafsiran dari riwayat Al-Bukhari, dari Qatadah:
(Qatadah) dalah Ibnu Di’amah As-Sadusi, tsiqah, fakih, termasuk tabi’in yang paling kuat hafalannya. Kata mereka dia lahir dalam keadaan buta. Wafat tahun di atas tahun 110 H.
Dan dari kalimat (seorang laki-laki disihir) yang berarti laki-laki itu di sihir. Mereka membahsakan sihir dengan thib (pengobatan) sebagai ungkapan rasa optimis, seperti mereka mengatakan salim (orang yang selamat) untuk orang yang tersengat hewan berbisa.
      Ibnu Al-Anbari berkata, “kata thib termasuk kata yang di gunakan untuk dua perkara yang berlawanan. Ia di gunakan untuk istilah mengobati penyakit dan digunakan juga untuk istilah sihir yang tergolong penyakit.
      (Dia diguna-gunai sehingga tidak bisa menggauli istrinya) yakni dia tertahan sehingga dia tidak bisa menggauli istrinya adalah ucapan yang di katakan oleh penyihir. Dan (apakah boleh disembuhkan) atau (dilakukan nusyrah atasnya). Dia menjawab (tidak mengapa) yakni, bahwa nusyrah tidak mengapa karena mereka hanya menginnginkan kebaikan, yaitu menghilangkan (pengaruh) sihir, dan apa yang maksudnya baik tidak dilarang. Perkataan Ibnu Masayyib ini dibawa kepada pengertian satu bentuk nusyrah yang tidak diketahui bahwa ia merupakan sihir.      
D.    Hukum An-Nusyrah

Para ulama telah berbeda pendapat tentang Nusyrah disebabkan ia membawa perbagai maksud.

1) Cara merawat penyakit yang mengalami gangguan makhlus halus

2) Qaedah merawat dengan menulis nama-nama Allah atau ayat-ayat al-Quran kemudian     dilarutkan dengan air dan diberi minum kepada orang yang sakit sebagai obat

3) Mengobati sihir dengan perantaraan sihir juga

Harus
Bagi mereka yang memahami An-Nusyrah sebagai qaedah merawat dengan menulis nama-  nama Allah atau ayat-ayat Al-Quran kemudian dilarutkan dengan air dan diberi minum kepada yang sakit sebagai obat, mereka memegang hukumAan-Nusyrah adalah harus.

Al-Qurtubi berkata:
“An-Nusyrah ialah menulis sesuatu daripada nama-nama Allah atau ayat Al-Qu’ran kemudian disapu pada orangyang sakit atau diberi minum” (Hadith riwayat al-Bukhari, Sahih al-Bukhari dalam Mawsu’ah al-Hadith)

Sayyidatina ‘Aisyah RA pernah membaca Al-Muawwizatain pada air dan disuruh agar air itu dituangkan ke atas yang sakit. Al-Qurtubi juga berkata An-Nusyrah merupakan sejenis rawatan yaitu basuhan sesuatu yang mempunyai kelebihan. Contohnya air wudhuk Rasulullah SAW.



Haram
Bagi yang memahami dengan maksud An-Nusyrah sebagai mengobati sihir dengan perantaraan sihir ia membawa hukum Haram.

Ini berdasarkan kepada hadith Jabir bin ‘Abdullah RA di atas:              
Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang An-Nusyrah lalu baginda bersabda: Ia merupakan sebahagian dari pada perbuatan syaitan” (Hadith riwayat Ahmad, jil 3 ms, 294 dan Abu Daud: 3868. Hadis ini diklasifikan sebagai Sahih oleh al-Albani dalam Sahih Abu Daud, no: 3868)

Para ulama menjelaskan bahwa An-Nusyrah yang dimaksudkan dalam hadith ini ialah An-Nusyrah yang biasa difahami oleh orang arab sejak zaman jahiliah lagi yaitu rawatan kepada orang yang kenak sihir dengan menggunakan sihir.
Pengambilan hukum haram dari pada hadis ini adalah berdasarkan perkataan Nabi SAW mengkategorikan pengobatan sihir dengan sihir sebagai amalan syaitan. Setiap amalan syaitan adalah haram kerana syaitan senantiasa menyuruh kepada kejahatan, perbuatan keji dan memperkatakan sesuatu yang tidak benar terhadap Allah.
 Sebagaimana sabda nabi lain yang bermaksud; "Berobatlah kamu semua, dan janganlah berobat dengan benda-benda yang haram". Ibnu Mas'ud berkata; "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kamu semua dengan sesuatu yang diharamkannya kepadamu, dan sihir merupakan kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agamanya. Dan sihir merupakan diantara dosa-dosa besar, bagaimana dianya harus digunakan untuk berubat?




[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq, kitab Ath-Thib, Bab Hal Yustakhraj As-Sihr
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu jarir Ath-Thabari di dalam Tahdzib As-Sunan

Post a Comment for "Hadis-Hadis Tafsir -Hadist Tentang Nusyrah & Hukumnya-"