Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Pengertian Posisi Subordinasi Hadis Terhadap Al-Quran

Subordinasi 

Pengertian Subordinasi

Subordinasi berarti kedudukan bawahan.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan posisi subordinasi hadis terhadap Alquran adalah posisi hadis sebagai bawahan dari Alquran atau sumber hukum kedua dalam Islam setelah Alquran. Dalam hal ini Allah swt. berfirman:

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ 

“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,” (QS. An Nahl: 44)

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ 

“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran: 164)[2]

Pada ayat pertama dijelaskan bahwa Alquran atau adz-dzikr yaitu adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Rasulullah agar beliau bisa memberikan keterangan kepada mereka (manusia) tentang segala sesuatu yang global serta hal-hal yang sulit dipahami. Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa Allah telah mengutus Rasulullah kepada umat manusia dengan tujuan menyampaikan Alquran kepada mereka, mengajak mereka kepada kebaikan, dan menjelaskan kepada mereka tentang Alquran dan hikmah. Hikmah di sini di artikan sunnah atau hadis.

Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur'an

Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran tentunya memiliki banyak fungsi terhadap Alquran. Alquran ketika diturunkan berisi kaidah-kaidah ‘amm dan hukum-hukum kully yaitu kaidah-kaidah atau perintah yang masih umum dan hukumnya juga masih menyeluruh sehingga butuh pada penjelasan, seperti tentang salat dan zakat, hanya perintah melaksanakannya yang ada dalam Alquran tanpa penjelasan tata caranya, hal inilah yang kemudian dijelaskan oleh hadis Nabi. Namun, menurut T.M Hasbi As-Siddieqy itu wajar sehingga Alquran bisa menjadi undang-undang yang dapat digunakan sepanjang zaman hingga saat ini.[3]

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadis memang bertindak sebagai pensyarah Alquran. Namun sebagian fuqaha ahlur ra’yi membatasi terhadap ayat-ayat Alquran yang sudah khas maka tidak ada lagi yang dapat ditambahkan oleh hadis. Sedangkan sebagian fuqaha ahlul atsar melapangkan fungsi hadis terhadap Alquran, menurut mereka peritah yang sudah khash pun butuh pada keterangan dari hadis. Menurut pendapat ahlur ra’yi, hadis memiliki tiga fungsi terhadap Alquran, di antaranya:[4]

1. Bayan Taqrir atau disebut juga bayan ta’kid yaitu hadis sebagai menetapkan atau memperkuat apa yang diterangkan dalam Alquran. Contohnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْب 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al Maidah: 3)

Ayat ini ditaqrir oleh hadis Rasulullah saw. dari Abu Hurairah:

(قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري

“Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat seseorang yang berhadas sebelum ia berwuduk (HR. Bukhari)[5]

2. Bayan Tafsir yaitu hadis sebagai penjelas bagi ayat-ayat yang sulit diketahui maknanya, baik ayat-ayat yang mujmal atau ayat-ayat yang musytarak. Contoh penjelasan ayat yang mujmal:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku' lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini dijelaskan oleh hadis Rasulullah saw. tentang cara melaksanakan salat:

(صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي اُصَلِّي (رواه البخاري

Salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat (HR. Bukhari)

Contoh penjelasan ayat yang musytarak:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah: 228)[6]

Ayat ini dijelaskan oleh hadis Rasulullah saw:

(دعي الصلاة أيام أقرائك (رواه ابو داود و النسائي

Rosulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan salat pada hari-hari aqra` [haid] mu (HR Abu Daud dan al-Nasa`i)[7]

3. Bayan Tabdil atau Bayan Nasakh yaitu hadis mengganti hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran atau menasakhkannya. Dalam hal ini ahlur ra’yi mempernolehkan nasakh Alquran dengan Alquran dan hadis asalkan yang mutawatir atau masyhur. Contohnya:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ 

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180)

Ayat ini menurut sebagian ulama telah dinasakhkan oleh hadis Rasulullah saw. dari Abu Umamah al-Bahali:

لَا وَصِيّةَ لِوَارِثٍ 

Tidak ada wasiat bagi ahli waris (HR. Ahmad dan al-Arba’ah kecuali Nasai)[8] 

Menurut Imam Malik, bayan hadis terbagi lima, yaitu:
1. Bayan Taqrir
2. Bayan Tafsir
3. Bayanut Tafshil, yaitu merincikan ayat-ayat yang mujmal dalam Alquran
4. Bayanut Basthy, yaitu menjelaskan keterangan yang diringkas dalam Alquran. Contohnya:

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِيْنَ خُلِفُوْا 

“Dan atas tiga orang yang tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan.” (QS. At-Taubah: 118)

Kisah yang dimaksudkan oleh ayat ini dijelaskan paanjang lebar dalam hadis riwayat kutubus sittah dengan mensyarahkan sebab Nabi saw. menengah orang berbicara dengan orang yang tiga itu.

5. Bayan Tasyri’, yaitu menetapkan suatu hukum yang tidak didapat dalam Alquran. Contohnya:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ 

“Haram karena menyusui (ridla’) sama dengan yang haram karena keturunan (nasab).”

Menurut Imam Syafi’i, bayan hadis terbagi lima, yaitu:
1. Bayan Tafshil
2. Bayan Takhsis
3. Bayan Ta’yin
4. Bayan Tasyri’
5. Bayan Nasakh

Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, terbagi 4, yaitu:
1. Bayan Taqir
2. Bayan Tafsir
3. Bayan Tasyri’
4. Bayan Takhsis dan Taqyid[9]

Pendapat Ulama

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jumhur ulama berpendapat bahwa hadis adalah sumber hukum kedua setelah Alquran, namun ada beberapa golongan yang tidak sependapat dengan mereka, ada yang menolak kehujjahan hadis secara keseluruhan, ada pula yang menolak kehujjahan hadis berdasarkan kriteria hadisnya. Berikut akan dijelaskan golongan tersebut.

a. Golongan yang Menolak Kehujjahan Al-Hadis

Pada masa sahabat ada orang yang kurang memperhatikan sunnah sebagai sumber hukum Islam, namun mereka masih bersifat perorangan. Kemudian menjelang akhir abad kedua Hijriah muncullah golongan yang melanggar sunnah secara umum, disamping itu ada juga golongan yang hanya mengingkari sunnah yang tidak mutawatir saja atau khabar sebagai hujjah.

Golongan ini terkenal dengan istilah ingkar sunnah yaitu suatu paham atau pendapat yang timbul dari sebagian kaum muslimin yang menolak hadis sebagai sumber hukum. Gerakan ini muncul ke permukaan dari suatu kelompok yang menggunakan identitas muslim, tetapi tidak mengakui hadis sebagai hujjah.

Pada perkembangannya, aliran ingkar sunnah ini dipelopori oleh golongan orientalis, terutama dikalangan para ulama dan sarjana muslim. Menurut orientalis, sunnah itu tidak cocok lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang selalu berubah karena sunnah itu statis. [10]

Secara nyata munculnya paham ingkar sunnah mulai terjadi pada masa awal kekhalifahan Abbasiyah (750-1258), atau masa hidupnya Imam Syafi’i(757-820). Pada waktu itu telah muncul satu kelompok kecil dikalangan umat islam yang tidak mengakui eksistensi sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam, mereka mengajukan berbagai alasan dan argumen terhadap penolakannya, akhirnya paham mereka dikenal dengan ingkar sunnah. Dalam kitab al-Umm-nya, Imam Syafi’i menyebutkan tiga golongan orang-orang yang ingkar sunnah (mungkir al-sunnah), yaitu:

a. Golongan yang menolak sunnah secara mutlak. Menurut kelompok ini, sunnah hanya sekedar catatan sejarah, bila sesuai dengan kenyataan, sunnah itu diamalkan, bila tidak, maka mereka mencukupkan denagn apa yang telah diinformasikan Al-Qur’an.

b. Golongan yang menerima sunnah bila terdapat ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan sunnah itu, mereka berpendapat bahwa sunnah hanya berfungsi sebagai bayan ta’kid(konfirmasi) bukan bayan tasyri’( ziyadah).

c. Golongan yang hanya mengingkari keberadaan khabar ahad, kelompok ini masih menerima sunnah dengan syarat bernilai mutawatir.

Disamping adanya persepakatan dari golongan mayoritas ummat islam untuk menerima hadis sebagai perundang-undangan, terdapat pula penolakan dari sejumlah kecil golongan ummat islam tentang hadis sebagai sumber syari’at setelah Al-Qur’an. Mereka mengatakan bahwa cukuplah Al-Qur’an saja sebagai dasar perundang-undangan. Alasan yang mereka kemukaan antara lain:

1. Bahwa firman Allah Swt:

2. Bahwa andaikata hadis itu sebagai hujjah, niscaya Rasulullah memerintahhkan untuk menulisnya dan para sahabat serta tabi’in segera mengumpulkannya dalam dewan hadis, demi untuk memelihara agar jangan hilang dan dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterima kaum muslimin secara qath’i. Sebab dalil yang dhanny tidak sah untuk berhujjah.

Hujjah yang dikemukakan oleh golongan ini kurang kuat, sebab:

a. Al-Qur’an itu memuat dasar-dasar agama dan aqidah-aqidah umum dan sebagian nashnya telah diterangkan dengan jelas dan sebagian yang lain diterangkan oleh Rasulullah saw., karena memang beliau diutus Allah untuk menjelaskan kepada manusia hukum-hukum Al-Qur’an. Oleh karena demikian, maka penjelasan Rasulullah tentang hukum-hukum itu adalah penjelasan Al-Qur’an juga. Sebagaiman Firman Allah SWT:

“dan kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan mudah-mudahan mereka pada memikirkan”. (An-Nahl:4)

b. Sesuatu yang tidak memberikan faedah ilmu qath’iy tidak dapat digunakan sebagai hujjah menetapkan aqidah dan tidaks diwajibkan untuk beramal.

Kalau benar-benar diperhatikan alasannya, golongan Khawarij dan Mu’tazilah ini pada prinsipnya menerima juga hadis sebagai dasar tasyri’ (perundang-undangan). Sebab andaikata hal-hal yang menyebabkan kekhawatiran itu tidak ada, niscaya mereka akn memakai hadis. Padahal keragu-raguan itu akan hilang bila mereka mau meneliti hadis dengan berpedoman kepada aturan-aturan untuk menerima hadis-hadis yang dapat yang dapat dibuat hujjah dan menolak hadis-hadis yang tidak dapat dibuat hujjah sesuai dengan aqidah-aqidah yang telah dirintis dan ditetapkan oleh ulama-ulama hadis. Dengan penelitian ini, tersisihlah hadis-hadis maudhu’ dari kelompok hadis-hadis shahih dan hasan yang dapat dibuat hujjah.

Kesimpulan

Posisi subordinasi hadis terhadap Alquran maksudnya adalah hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Hadis menjadi penjelas dari Alquran. Baik dalam hal penafsiran, penguat, penghapus, atau penambah hukum yang belum ada dalam Alquran. Namun dalam hal ini, terdapat beberapa golongan yang tidak sepakat dengan jumhur ulama. Mereka menolak kehujjahan hadis baik seluruh atau sebagiannya dengan berbagai alasan atau sebab yang mereka kemukakan. Dalam makalah ini kami mengemukakan berbagai pendapat sebagai tambahan ilmu. Namun dalam hal memilih pendapat, hendaknyalah kita memilih pendapat jumhur ulama. Wallahua’lam.
______________

[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hal. 1235
[2] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1993, hal. 176
[3] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,…hal. 177
[4] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,…hal. 179
[5] Sohari Sahrani, Ulumul Hadis, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2010), hal. 38-39
[6] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,…hal. 181
[7] Cholidi, “Tsalatsa Quru; Mempertimbangkan Kembali Argumen Fikih”. Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat. Vol. 16 No. 1, Juli 2016.
[8] Sohari Sahrani, Ulumul Hadis,…hal. 43
[9] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,…hal. 183-188
[10] Abd. Wahid, Epistemologi Ilmu Hadis, (BandaAceh: ArraniryPress, 2012), hal.152
Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "Pengertian Posisi Subordinasi Hadis Terhadap Al-Quran"