Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Dalil Hadist Dan Ulama Hukum Boleh Baca Al-Qur’an di Kuburan


hukum ziarah kubur

Masih ramai orang yang beranggapan tidak boleh ziarah kubur apalagi membaca Al-Qur'an di atas kuburan karena anggapan demikian berpendapat bahwa yang ziarah adalah seperti meminta-minta kepada makam atau kuburan tersebut, misal kalau yang dikatakan demikian padahal bisa saja kita meminta-minta sebelum ia meninggal karena yang ziarah tentu mengenal orang yang di dalam kubur. Padahal bukan begitu karena ziarah kubur juga baik karena dapat mengingat kita kepada kematian.
 
Padahal Imam Syafi'i pernah berkata bahwa di sunatkan membaca sesuatu disisi kuburan yaitu sesuatu sebagaian dari ayat al-Qur'an, jika memang mengkhatamkan al-Qur'an diatas kubur itu hukumnya hasanan yaitu boleh-boleh saja.  Jadi jelas disini Imam Syafi'i menghimbaukan kita untuk membaca al-Qur'an.

Maka heran bila suatu ketika ada orang yang mengatakan haram tidak boleh membaca al-Qur'an diatas kuburan, aneh memang begitu cara mereka memandang kita, sehinggga apapun yang dilakukan salah semua padahal nyata sudah ada petunjuk dari Ulama. 

Jadi boleh kita membaca al-Qur'an dan mendo'akan diatas kubur, tentunya tidak hanya demikian asalkan bermanfaat dan berguna baik itu sesudah atau sebelum dikubur, karena membaca al-Qur'an itu akan tutun rahmat dari Allah SWT, tidak hanya itu yang ada disekitar pemakaman itu pun akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Intinya jangan ragu untuk membaca al-Qur'an kepada orang yang sudah meninggal, karena pahala mengalir tidak hanya untuk orang yang di dalam kubur tapi juga bagi orang yang membaca al-Qur'an.

Dalil Boleh Membaca Al-Qur'an di Kuburan

عن علي بن موسى الحداد قال: كنت مع أحمد بن حنبل ومحمد بن قدامة الجوهري في جنازة، فلما دفن الميت جلس رجل ضرير يقرأ عند القبر، فقال له أحمد: يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة.
فلما خرجنا من المقابر قال محمد بن قدامة لأحمد بن حنبل: يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر الحلبي؟

Diriwayatkan dari Ali bin Musa al-Haddâd, ia berkata, “Saya bersama Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudâmah al-Jauhari pada suatu penyelenggaraan jenazah. Ketika mayat dikebumikan, seorang laki-laki buta membaca al-Qur’an di sisi kubur. Imam Ahmad berkata kepadanya, “Wahai kamu, sesungguhnya membaca al-Qur’an di kubur itu bid’ah!”. Ketika kami keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudâmah berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?”.

قال: ثقة.

Imam Ahmad menjawab, “Ia seorang periwayat yang Tsiqah (terpercaya)”.

قال: كتبت عنه شيئا؟

Muhammad bin Qudamah bertanya lagi, “Apakah engkau pernah menulis hadits darinya?”.

قال: نعم.

Imam Ahmad menjawab, “Ya”.

قال: فأخبرني مبشر عن عبد الرحمن بن العلاء بن الحجاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة وخاتمها، وقال: سمعت ابن عمر يوصى بذلك.

Muhammad bin Qudâmah berkata, “Mubasysyir memberitahukan kepadaku, ia riwayatkan dari Abdurrahman bin al-‘Alâ’ bin al-Hajjâj, dari Bapaknya, bahwa ia berwasiat, apabila ia dimakamkan, agar dibacakan awal dan akhir surat al-Baqarah pada bagian kepalanya. Ia berkata, “Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu”.

فقال له أحمد: فارجع وقل للرجل يقرأ.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kembalilah, katakanlah kepada laki-laki (buta yang membaca al-Qur’an) itu agar melanjutkan bacaan (al-Qur’an) nya”.

(الروح، صـ 17، ابن القيم، طبع دار أبي بكر الصديق، الأسكندرية، بدون تاريخ).

(Ar-Rûh, Ibnu al-Qayyim, halaman: 17, cet. Dar Abi Bakr ash-Shiddîq, al-Iskandariyah, tanpa tahun).
Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "Dalil Hadist Dan Ulama Hukum Boleh Baca Al-Qur’an di Kuburan"