Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Hukum Mencabut Rumput di Pusara atau Kuburan Dalam Islam

hukum makam
Dalil Hukum Mencabut Rumput di Kuburan


Menjelang bulan suci Ramadhan biasanya makam ramai dikunjungi penziarah. 

Tradisi demikian merupakan wujud bakti terhadap orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia dengan mendo'akan mereka. 

Selain berdoa para penziarah tak lupa menyempatkan diri bersih-bersih makam dengan mencabut rerumputan liar yang tumbuh di atas pusara dan sekelilingnya.

Lantas, bagaimana hukum mencabut rumput kuburan tersebut?

Untuk rumput yang tepat berada di atas pusara (makam) jawabannya detail sebagai berikut:

  • Hukumnya haram (tidak diperbolehkan) jika rerumputan yang tumbuh di atas pusara (makam) belum kering dan jumlahnya sedikit.
Karena jika dicabut dapat menghilangkan hak ahli kubur yang berupa do'a istighfar dari tumbuhan tersebut. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).


Kemudian Nabi Muhammad SAW mengambil pelepah kurma yang masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing-masing satu buah. 

Para sahabat bertanya "Wahai Rasulullah mengapa melakukan hal ini?", Nabi Muhammad SAW menjawab: "Semoga saja azab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering". (HR. Al-Bukhari)

  • Hukumnya diperbolehkan jika rumput sudah kering atau pusara (makam) dipenuhi rerumputan yang lebat, sekalipun rerumputan tersebut masih hijau. Dengan syarat tidak mencabuti seluruhnya namun mesti menyisakan rumput-rumput yang kecil.
Untuk yang ada disekeliling pusara (makam) dalam arti rumput tersebut hanya berada di pinggiran pusara tidak pas di atas pusara, hukum mencabutnya diperbolehkan, baik rumput kering maumpun yang masih basah.

Pusara adalah tempat penyimpanan untuk sisa-sisa orang yang telah mati. Pusara umumnya adalah ruang penguburan atau ruang penguburan yang tertutup secara struktural, dengan berbagai ukuran. Pusara merupakan salah satu jenis makam, di mana mausoleum, piramida, dan struktur tertutup lainnya, seringkali berada di atas tanah, yang digunakan untuk menyimpan sisa-sisa jenazah merupakan jenis-jenis pusara. Sumber Wikipedia
Referensi:

١ . فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٢.
٢. تحفة المحتاج في شرح المنهاج ص ٢٩٤.
٣. نهاية الزين ١٤٧.

والله أعلم

Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "Hukum Mencabut Rumput di Pusara atau Kuburan Dalam Islam"