Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

Pengertian Hadis Maudhu' Dan Sejarah Perkembangan Hadis Maudhu'


A. PENGERTIAN HADIS MAUDHU’

Secara etimologi kata maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’a yang berarti al-isqath (menggugurkan), al tark (meninggalkan)’ al-iftira’ wa iltilaq (mengada ada atau membuat buat). 

Sedangkan secara terminologi menurut Ibn Al-Shalah dan ikuti oleh Al Nawawi.
Hadis Maudhu’ berarti: “ وَهو المختلق المصنوع “ Yaitu sesuatu (hadist) yang diciptakan dan dibuat.
ما نسب الى رسول الله عليه و سلم اختافا وكذبا مما لم يقله او يفعله او يقره “Yaitu hadis yang dinisbahkan (disandarkan) kepada Rasulullah SAW, yang sifatnya di buat buat dan di ada adakan, karena Rasulullah SAW sendiri tidak mengadakannya, memperbuat, maupun menetapkanya.” 

Dari definisi di atas, terlihat sederhana Ibn Al-Shalah menyatakan bahwa Hadis Maudhu’ adalah المخلق المصنوع, yaitu hadis yang diciptakan dan di buat buat atas nama Rasulullah SAW, dan oleh karena itu Hadis Maudhu’ tersebut adalah hadis yang paling buruk statusnya di antara hadis hadis dha’if, dan karena itu pula tidak di benarkan dan bahkan haram hukumnya untuk meriwayatkannya dengan alasan apapun kecuali disertai dengan penjelasan tentang kemaudhu’-annya.[1] 

Definisi definisi di atas juga menjelaskan bahwa Hadis Madhu’ pada dasarnya adalah kebohongan atau sengaja di ada-adakan yang selanjutnya di nisbahkan oleh pembuatnnya kepada Rasullah SAW, dengan maksud dan tujuan tertentu.

B. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HADIS MAUDHU’

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis, apakah telah terjadi pada masa Nabi masih hidup, atau sesudah masa beliau. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah: 

1) Sebagai para ahli berpendapat bahwa pemalsuan hadis sudah terjadi sejak masa Rasulullah SAW masih hidup. Pendapat ini, di antaranya, dikemukakann oleh Ahmad Amin (w. 1373 H/1954 m). Argumen yang dikemukan oleh Ahmad Amin adalah hadis Nabi Rasulullah SAW, bahwa barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-siap menepati tempat duduknya di neraka. 

إن كذبا علي ليس ككذب عل أحد، ومن كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار[2

Hadis tersebut, menurut Ahmad Amin, memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar telat terjadi pemalsuan hadis pada zaman Nabi SAW.[3]Akan tetapi, Ahmad Amin tidak memberikan bukti-bukti, seperti contoh hadis palsu yang ada pada masa Nabi SAW, untuk mendukung dugaannya tentang telah terjadinya pemalsuan hadis ketika itu. Dan, sekalipun hadis yang dikemukakannya sebagai argumennya tersebut adalah merupakan hadis Mutawatir, namun karena sandaran pendapatnya hanya kepada pemahaman (yang tersirat) pada hadis tersebut, hal itu tidaklah kuat untuk dijadikan dalil bahwa pada zaman nabi telah terjadi pemalsuan hadis. 

2) Shalah Al-Dhin Al-Adabi berpendapat bahwa pemalsuan hadis yang sifatnya semata-mata melakukan kebohongan terhadap Nabi SAW, atau dalam pengertiannya yang pertama mengenai Al-Wadh’ sebagai mana telah di uraikan di buka, dan berhubungan dengan masa lah keduniawian telah terjadi pada zaman Nabi, dan hal itu dilakukan oleh orang munafiq. Sedangkan pemalsuan hadis yang berhubungan masalah agama atau dalam pengertiannya kedua mengenai Al-Wadh’, belum pernah terjadi pada masa Nabi SAW.[4] 

Al-Adabi menjadikan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Thahawi (w. 321 H/933 m) dan Al-Thabrani (w. 360 H/971 m) sebagai argumen untuk mendukung pendapatnya. Kedua riwayat tersebut menyatakan bahwa pada masa Nabi SAW ada seseorang yang telah membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi. Orang tersebut mengaku telah di beri kuasa oleh Nabi SAW untuk menyelesaikan suatu masalah pada kelompok masyarakat tertentu di sekitar Madinah. Orang tersebut telah melamar seorang gadis dari masyarakat itu, namun lamaran tersebut tenyata ditolat. Karena merasa curiga masyarakat tersebut mengutus seseorang kepada Nabi untuk mendapat konfirmasi tentang kebenaran utusan yang datang kepada mereka. Orang yang mengatas namakan Nabi tersebut ternyata bukanlah utusan Nabi, dan karenannya Nabi SAW memerintahkan sahabat beliau untuk membunuh orang yang telah berbohong tersebut, dan apabila ternyata yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka Nabi SAW memerintahkan agar jasad orang tersebut di bakar.[5] Hadis yang dipergunakan sebvagai dalil oleh Al-Adabi, berdasarkan penelitian para ahli hadis ternyata sanadnya lemah dan oleh karenannya tidak bisa di jadikan dalil.[6] 

3) Kebanyakan ulama hadis berpendapat, bahwa pemalsuan hadis baru terjadi untuk pertama kalinya adalah setelah tahun 40 H,[7]Pada masa kekhalifahan ‘Ali Ibnu Abi Thalib, yaitu setelah terjadinnya perpecahan politik antara kelompok ‘Ali di satu pihak dan Mu’awiyah dengan pendukungnnya di pihak lain, serata kelompok ke tiga yaitu kelompok Khawarij yang pada awalnya adalah pengikut ‘Ali, namun ketika ‘Ali menerima tahkim,
mereka keluar dari, bahkan terbalik menentang, kelompok ‘Ali di samping juga menentang Mu’awiyah.[8]Masing-masing kelompok berusaha untuk mendukung kelompok mereka dengan berbagai argumen yang di cari mereka dari Al-Qur’an dan Hadist, dan ketika mereka tidak mendapatkannya, maka merekapun membuat hadis-hadis palsu.[9] 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa belum terdapat bukti yang kuat tentang telah terjadinya pemalsuan hadis pada masa Nabi SAW, demikian juga pada masa-masa sahabat sebelum pemerintahan ‘Ali Ibnu Abi Thalib. Hal demikian adalah karena begitu kerasnya peringatan yang di berikan Nabi SAW terhadap mereka yang mencoba-coba untuk melakukan dusta atas nama beliau.
Iklan
Penipuan melalui Telegram yang mengatas namakan Yudi Supriadi dengan ada stiker centang biru dinamanya, motif barang dagangan dari kantor Pengadaian Tasik Malaya dengan nomor rekening RIO ROBY TINOVANY Bank BRI.

Mohon Bapak Kapolri Indonesia di usut tuntas penipuan online yang demikian 

C. FAKTOR FAKTOR MUNCULNYA HADIS MAUDHU’

Data sejarah sudah membuktikan bahwa pemalsuan Hadis tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, melainkan juga dilakukan oleh orang-orang non-Islam. Banyak sebab-sebab yang dapat memunculkan Hadis Maudhu’, di antaranya adalah: 

1) Sebab Politik 

Yaitu munculnya seperti bahwa setelah Ustman Ibn Affan wafat timbullah perpecahan di kalangan ummat Islam. Perpecahan tersebut berlanjut dengan lahirnya kelompok-kelompok pendukung masing-masing pihak, seperti kelompok pendukung ‘Ali Ibn Abi Thalib, pendukung Mu’awiyah Ibn Abi Sofyan, dan kelompok Khawarij, yang muncul setelah terjadinya Perang Shiffin, yaitu antara kelompok ‘Ali dan kelompok Mu’awiyah. 

Perpecahan yang berkaitan politik ini mendorong masing-masing kelompok berusaha untuk memenangkan kelompoknya dan menjatuhkan kelompok lawan. Dalam upaya mendukung kelompok mereka masing-masing serta menarik perhatian ummat agar berpihak kepada mereka, maka mereka, dalam melakukan kampanye politik, mereka mencarilah argumen-argumen dari Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, jika mereka tidak menemukan argumen yang mereka butuhkan di dalam kedua sumber tersebut, maka mereka mulai menciptakan Hadis-Hadis palsu yang kemudian disandarkan kepada Nabi SAW. 

Perpecahan politik ini merupakan sebab utama (penyebab langsung) terjadinya pemalsuan Hadis.[10] Dari tiga kelompok di atas, maka kelompok Syi’ahlah yang pertama melakukan pemalsuan Hadis.[11] 

Di antara Hadis-Hadis yang di buat oleh kelompok Syi’ah adalah: 

يا علي إن الله غفرلك و لذريتك ولوالديك و لأهلك و لشيعتك و لمحبي شيعتك[12

“Hai Ali, sesungguhnya Allah telah mengampuni engkau, keturunan engkau, kedua orang tua engkau, para pengikutu engkau, dan orang-orang yang mencintai pengikut engkau.
Sebaliknya, kelompok yang mendukung Mu’awiyah, sebagai lawan dari kelompok Ali, dalam rangka memberikan dukungan dan untuk kepentingan politik Mu’awiyah, juga menciptakan Hadis-Hadis palsu yang mereka sandarkan kepada Nabi SAW di antaranya pernyataannya sebagai berikut: 

الأمناء عند الله ثلاثة: أنا وجبريل ومعاوية[13

“Orang yang terpercaya itu ada tiga, yaitu saya (Rasul), Jibril, dan Mu’awiyah. 

2) Usaha dari Musuh Islam (Kaum Zindiq) 

Kaum Zindik adalah kelompok yang membenci Islam, baik sebagai agama maupun sebagai kedaulatan atau pemerintahan.[14]Menyadari akan ketidakmampuan mereka dalam berkonfrontasi dengan ummat Islam melalui tindakan merusak agama dan menyesat ummat dengan cara membuat Hadis-Hadis palsu dalam bidang-bidang akidah, ibadah, hukum, dan sebagainya. Di antara mereka adalah Muhammad Ibn Sa’id al-Syami yang mati di salib karena terbukti sebagai zindik. Dia meriwayatkan Hadis, yang menurutnya berasal dari Anas dari Nabi SAW yang mengatakan: 

أنا خاتم النبيين لا نبي بعدي إلا أن يشاء الله[15

“Saya adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudahku kecuali apabila dikehendaki Allah. 

Diterangi oleh Al-Hakim, bahwa dia membuat pengecualian ini adalah untuk mengajak manusia mengakui kenabiannya.[16] Tokoh pemalsu Hadis lain yang berasal dari kelompok Zindik adalah ‘Abd al-Karim ibn Abu al-‘Auja’. Dia mengakui sendiri perbuatannya memalsukan Hadis sebanyak 4.000 Hadis yang berhubungan dengan penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal. Pengakuan tersebut diikrarkannya di hadapan Muhammad ibn Sulaiman, wali kota Basrah, ketika Ibn Abu al-Auja sudah berada di tiang gantung untuk dibunuh. Menurut Hammad Ibn Zaid, bahwa Hadis yang dipalsukan oleh kaum Zindik berjumlah sekitar 12.000 Hadis. Dalam riwayat lain disebutkan berjumlah 14.000 Hadis.[17] 

3) Sikap Fanatik Buta terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri, atau Pemimpin 

Mereka yang fanatik terhadap bahasa Persia, membuat Hadis yang mendukung keutamaan bahasa Persia, dan sebaliknya, bagi mereka yang fanatik terhadap bahasa Arab
akan membuat Hadis yang menunjukkan keutamaan bahasa Arab dan mengutuk bahasa Persia. Di antaranya adalah: 

Contohnya, para pendukung bahasa Persia menciptakan Hadis yang menyatakan kemulian bahasa Persia di antaranya adalah sebagai berikut: 

إن كلام الذين حول العرش بالفارسية 

“Sesungguhnya pembicaraan orang-orang di sekitar ‘arasy adalah dengan bahasa Persia
Sementara dari pihak lawannya juga muncul Hadis palsu yang sifatnya menantang dan menjatuhkan kelompok tadi di antaranya sebagai berikut: 

أبغض الكلام إلى الله الفارسية[18

“Perkataan yang paling dibenci oleh Allah adalah bahasa Persia. 

Demikian juga kefanatikan terhadap seorang imam akan mendorong mereka untuk memalsukan Hadis yang menyanjung imam tersebut dan menjelekkan imam yang lain, seperti: 

يكون في أمتي رجل يقال له محمد ابن إدريس أضر على أمتي من إبليس, ويكون في أمتي رجل يقال له أبو حنيفة هو سراج أمتي[19

“Adalah di kalangan ummatku seorang laki-laki yang bernama Muhammad ibn Idris, dia lebih merusak terhadap ummatku dari pada iblis. Dan ada lagi dari kalangan ummatku seorang laki-laki bernama Abu Hanifah. Dia adalah pelita bagi ummatku. 

4) Pembuat Cerita atau Kisah-Kisah 

Para pembuat cerita dan ahli kisah melakukan pamalsuan Hadis dalam rangka menarik simpati orang banyak, atau agar para pendengar kisahnya kagum terhadap kisah yang mereka sampaikan, ataupun juga dalam rangka untuk mendapatkan imbalan rizki. Umumnya Hadis-Hadis yang mereka ciptakan cenderung bersifat berlebihan atau tidak masuk akal. Di antara contohnya adalah mengenai balasan yang akan diterima seseoarang yang mengucapakan kalimat la ilaha illa Allah”, sebagaimana dinyatakan: 

من قال لا إله إلا الله خلق الله طا ئرا له سبعون ألف لسان لكل لسان سبعون ألف لغة يستغفرون له [20

“Siapa yang mengucapkan la ilaha illa Allah, Allah akan menciptakan seekor burung yang mempunyai tujuh puluh ribu lidah, dan masing-masing lidah menguasai tujuh puluh ribu bahasa yang akan memintakan ampunan baginya. 

5) Perbedaan Pendapat dalam Masalah Fiqh atau Ilmu Kalam 

Perbuatan ini umumnya muncul dari para pengikut suatu mazhab, baik dalam bidang Fiqh atau Ilmu Kalam. Mereka menciptakan Hadis-Hadis palsu dalam rangka mendukung atau menguatkan pendapat, hasil ijtihad dan pendirian para imam mereka. Di antaranya adalah Hadis-Hadis buatan yang mendukung pendirian mazhab tentang cara pelaksanaan
ibadah shalat, seperti mengangkat tangan ketika ruku’, menyaringkan bacaan “bismillah”
ketika membaca Al-Fatihah dalam bidang fiqh, atau mengenai sifat makhluk bagi Al-Qur’an dalam bidang Ilmu Kalam, dan lain-lain. Umpamanya: 

ألمضمضة والإستنشاق للجنب ثلا ثا فريضة – أمني جبريل عند الكعبة فجهّرب (بسم الله الرحمن الرحيم) – من قال: 
القرآن مخلوق فقد كفر[21

“Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung masing-masing tiga kali, adalah wajib bagi orang yang berjunub.
“Jibril telah mengimaniku (ketika shalat) di Ka’bah, maka dia menjiharkan (membaca dengan keras), Bismillahirrahmanirrahim”.
“Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka dia telah menjadi kafir. 

6) Semangat yang Berlebihan dalam Beribadah tanpa didasari Ilmu Pengetahuan 

Di kalangan orang-orang Zuhud atau para ahli ibadah ada yang beranggapan bahwa membuat Hadis-Hadis yang bersifat mendorong agar giat beribadah (targhib), atau yang bersifat mengancam agar tidak melakukan tindakan yang tidak benar (tarhib), dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, adalah diperbolehkan. Mereka ini, apabila diperingatkan akan ancaman Rasulullah SAW bahwa tindakan berdusta atas nama Rasul akan menyebabkan pelakunya masuk neraka, maka mereka akan menjawab bahwa mereka berdusta bukan untuk keburukan, melainkan untuk kebaikan.[22] 

Atas dasar motivasi di atas, mereka banyak membuat Hadis-Hadis Mawdhu’, terutama yang berhubungan dengan keutamaan surat-surat yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Abu ‘Ishmah Nuh ibn Abi Maryam, salah seorang pemalsu Hadis dari kelompok ini, mengaku bahwa dia telah memalsukan Hadis dengan alasan untuk menarik minat ummat kembali kepada Al-Qur’an, karena dia melihat telah banyak orang yang berpaling dari Al-Qur’an, tetapi sebaliknya, mereka sibuk dengan Fiqh Abu Hanifah dan Maghazi Ibn Ishaq.[23] Salah satu contoh Hadis Maudhu’ semacam ini adalah: 

من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورًا له و قرأ الدّخان ليلة اصبح مغفورًا له[24

“Siapa yang membaca suarat Yasin pada malam hari, maka pada pagi harinya dia telah diampuni dari segala dosanya; dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhkhan pada malam hari, pada subuhnya dia telah diampuni dari dosa-dosanya. 

Kemudian contoh bunyi Hadist:

مَنْ عَيَّرَ أَخوهُ بِذَنْبٍ, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ
Jawaban:

Teks Hadits

وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ -

Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang mencela saudaranya atas suatu perbuatan dosa, maka ia akan melakukan perbuatan itu sebelum ia mati.

Status atau Kualitas Hadits:

رواه الترمذي وقال غريب ليس إسناده بالمتصل وأورده ابن الجوزي في الموضوع وقال أبو داود وغيره فيه محمد بن الحسن بن أبي يزيد كذاب (أسنى المطالب: 1/278)

Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, ia berkata: “Hadits gharib. Sanadnya tidak bersambung (hadits dha’if).

Imam Ibnu al-Jauzi memuat hadits ini dalam kitab al-Maudhu’at (kumpulan hadits palsu).
Abu Daud dan lainnya berkata, “Dalam sanadnya ada Muhammad bin al-Hasan bin Abi Yazid, ia seorang pendusta”.

(Sumber: Asna al-Mathalib: 1/278).

7) Mendekatkan diri Kepada Para Penguasa 

Di antara pemalsu Hadis tersebut, ada yang sengaja membuat Hadis untuk mendapatkan simpati atau penghargaan dari pada Khalifah atau pejabat pemerintahan yang sedang berkuasa ketika itu. Umpamanya, adalah Ghayats ibn Ibrahim, yang ketika memasuki istana Khalifah Al-Mahdi, dilihatnya Al-Mahdi sedang melaga burung merpati, maka Ghayats berkata, Nabi bersabda: 

لا سبق إلاّ في نصل أو خف أو حافر , فزاد فيه ( أو جناح)[25

“ Tidak ada perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, maka Ghayats menambahkan, (atau burung merpati).” 

Dalam hal ini, Ghayats telah menambahkan kata janah terhadap Hadis yang datang dari Nabi SAW tersebut. Menyadari akan perbuatan Ghayats tersebut, Al-Mahdi akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, setelah terlebih dahulu memberi Ghayats hadiah sejumlah 10.000 dirham.[26] 

Dari uraian di atas, terlihat bahwa ada di antara para pemalsu Hadis tersebut yang dengan sengaja menciptakan Hadis palsu dengan keyakinan bahwa tindakannya itu diperbolehkan, dan ada pula yang tidak tahu tentang status pekerjaannya itu. Ada di antara mereka yang mempunyai tujuan negatif dan ada yang memandang tujuannya tersebut sebagai positif. Akan tetapi, apa pun alasan dan motif mereka, perbuatan memalsuka Hadis tersebut adalah tercela dan tidak dapat diterima, karena bertengtangan dengan sabda Rasul SAW yang mencela perbuatan bohong atas nama beliau.

D. CIRI-CIRI HADIS MAUDHU’

Para ulama Hadis telah menentukan kaidah-kaidah untuk mengenali Hadis-Hadis Maudhu’ sebagaimana halnya mereka juga telah menentukan ciri-ciri untuk mengetahui sesuatu Hadis itu Shahih, Hasan atau Dha’if. Ciri-ciri kepalsuan sesuatu Hadis dapat dilihat pada sanadnya dan juga pada matan-nya. 

a. Ciri-ciri yang terdapat pada sanad 

1) Kenyataan sejarah atau qarinah yang menunjukkan bahwa perawi tidak bertemu dengan orang yang diakuinya sebagai gurunya, seperti Ma’mun ibn Ahmad al-Harawi yang mengaku mendengar Hadis dari Hisyam ibn Hammar. Al-Hafizh ibn Hibban mempertanyakan kapan Ma’mun datang ke Syam. Dijawab oleh Ma’mun, tahun 250 H. Ibn Hibban selanjutnya mengatakan, bahwa Hisyam ibn Hammar itu meninggal tahun 245 H. Ma’mun kemudian menjawab, bahwa itu adalah Hisyam ibn Hammar yang lain. 

2) Keadaan (qarinah) pada perawi. Sesuatu Hadis dapat diketahui kepalsuannya dengan melihat keadaan si perawi, seperti yang terlihat pada diri Sa’d ibn Dharif ketika suatu hari anaknya pulang dari sekolah dalam keadaan menangis. Sa’d menanyakan mengapa dia menangis, yang di jawab oleh sang anak bahwa dia di puku oleh gurunya. Mendengar jawaban anaknya tersebut, Sa’d pun berkata: 

حدثنا عكرمة عن عباس عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: معلموا صبيانكم شراركم أقلهم رحمة لليتيم وأغلضهم على المسا كين[27

“Telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda: Para pengajar anak-anak kamu adalah orang-orang jahat di antara kamu, mereka kurang kasih sayang kepada anak yatim dan berlaku kasar terhadap orang-orang miskin.
Ibn Ma’in mengatakan, bahwa Sa’d ibn Dharif tidak boleh diterima riwayatnya; dan ibn Hibban menyatakan bahwa ibn Dharif adalah seorang pemalsu Hadis.[28] 

b.Ciri-ciri yang terdapat pada matan 

1) Maknanya rusak dan tidak dapat diterima akal sehat bahwa Hadis tersebut berasal dari Nabi SAW, seperti Hadis: 

من اتخذ ديكا أبيض لم يقر به شيطا ن ولا سحر 
“Siapa yang mengambil ayam jantan putih, dia tidak akan didekati (dikenai) oleh setan dan sihir 

إنّ سفينة نوحٍ طافت با لبيت سبعًا وصلت بالمقام ركعتين 
“Sesungguhnya sampan (kapal) Nabi Nuh telah tawaf di Baitullah sebanyak tujuh kali, dan shalat di makam Ibrahim dua rakaat.

البا ذنجان شفا ء من كل داءٍ 
“Terong adalah obat untuk segala penyakit. 

2) Bertentangan dengan nashsh Al-Qur’an, seperti: 

ولد الزنا لا يد خل الجنة إلى سبعة أبناءٍ 
“Anak zina tidak akan masuk ke dalam surga sampai tujuh keturunan.

Hadis ini bertentangan dengan nashsh Al-Qur’an QS Al-Na’am: 164 yang menyatakan: 

(وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ أُخْرَى . (الآنعام 
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (An-‘am:164)

3) Hadis yang menerangkan pahala yang sangat besar terhadap perbuatan kecil dan hyang sederhana, atau sebaliknya siksaan yang sangat hebat terhadap tindakan salah yang kecil. Biasanya Hadis-Hadis ini terdapat pada kisah atau cerita-cerita, seperti berikut: 

من قال لا إله إلا الله خلق الله طا ئرًا له سبعون ألف لسانٍ سبعون ألف لغةٍ يستغفرون له[29

“Siapa yang mengucapkan “la ilaha illa Allah”, Allah akan menciptakan seekor burung yang mempunyai tujuh puluh ribu lidah, dan masing-masing lidah menguasai tujuh puluh ribu bahasa, yang akan memohonkan ampunan baginya. 

Demikianlah beberapa kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama Hadis untuk mengetahui dan mengenali Hadis Maudhu’

E. UPAYA PENANGGULANGAN HADIS MAUDHU’

Dalam upaya ini supaya Hadis-Hadis Maudhu’ agar tidak berkembang dan semakin meluas, serta agar terpeliharanya Hadis-Hadis Nabi SAW dari tercampur dengan yang bukan Hadis, para Ulama Hadis telah merumuskan langkah-langkah yang dapat mengantisipasi problema Hadis Maudhu’ ini. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: 

1) Memelihara Sanad Hadis 

Ketelitian dan sikap ketat terhadap sanad Hadis telah dilakukan oleh umat Islam sejak masa para Sahabat dan Tabi’in. Sikap teliti tersebut semakin meningkat terutama setelah terjadinya perpecahan di kalangan umat Islam dan munculnya tindakan pemalsuan Hadis. Para Sahabat dan Tabi’in apabila mereka menerima Hadis selalu menanyakan tentang sanad suatu dari orang yang merawikannya, dan sebaliknya mereka juga akan menerangkan sanad dari Hadis yang mereka sampaikan. ‘Abdullah Ibn Mubarak mengatakan: 

ألإسناد من الدين, و لولا الإسناد لَقَالَ منْ شَاءَ مَا شَاءَ[30

“Isnad (sanad) itu adalah bagian dari agama, sekiranya tidak ada isnad niscaya akan berkatalah semua orang tentang apa yang mereka sukai (mengenai Hadis/agama) 

2) Meningkatkan kesungguhan dalam meneliti Hadis. 

Aktivitas dalam mencari serta meneliti kebenaran suatu Hadis juga telah dimulai sejak zaman Sahabat dan Tabi’in. Seorang Tabi’in tatkala mendengar atau menerima sebuah Hadis, maka dia akan pergi mengunjungi para Sahabat yang masih hidup ketika itu dalam rangka untuk mengecek kebenaran Hadis tersebut. Dan para Sahabat ketika itu juga bersikap terbuka kepada siapa saja yang datang bertanya tentang Hadis Nabi SAW. 

3) Menyelidiki dan membasmi kebohongan yang dilakukan terhadap Hadis 

Di samping sikap hati-hati dalam menerima dan meriwayatkan Hadis, para Ulama juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku kebohongan dan pemalsuan Hadis dan sekaligus menutup serta membatasi ruang gerak mereka dalam memalsukan Hadis. Para guru berusaha menerangkan kepada murid-murid mereka tentang Hadis-Hadis yang palsu serta melarang mereka menerima Hadis dari para pembohong dan pemalsu Hadis yang telah diketahui. 

4) Menerangkan keadaan para perawi 

Adalah merupakan keharusan bagi para Ulama Hadis untuk mengenali para perawi Hadis, sehingga mereka dapat menetapkan dan sekaligus membedakan perawi yang benar dan dapat dipercaya riwayatnya dari perawi yang pembohong, dengan demikian juga dapat dibedakan mana Hadis yang Shahih, yang Dha’if, bahkan yang palsu. Dan, usaha ini akhirnya melahirkan berbagai ilmu seperti ilmu Al-Jarh Wa al-Ta-dil 

5) Membuat kaidah-kaidah untuk menentukan Hadis Maudhu’ 

Sebagaimana para Ulama telah menetapkan ketentuan-ketentuan dalam menilai suatu Hadis, apakah Shahih, Hasan atau Dha’if, mereka juga membuat kaidah-kaidah untuk menetapkan suatu Hadis itu palsu atau tidak. Upaya para Ulama dalam menentukan kriteria Hadis-Hadis Maudhu’, baik dari segi sanad maupun matan-nya, dan upaya mereka dalam mengantisipasi perbuatan memalsukan Hadis, adalah dalam rangka memelihara kemurnian Hadis Nabi SAW serta menjaga umat dari kekeliruan dalam mengamalkan suatu Hadis.
______________
[1] Ibn Al-Shalah. ‘Ulum Al-Hadits h. 89: Al-Suyuthi. Tadrib Al-Rawi. h. 179-180
[2] Hadis ini menurut para Ulama adalah Mutawatir, karena diriwayatkan oleh lebih 60 orang, bahkan dari 70 orang sahabat. Lihat Ibn Al-Shalah, ‘Ulum Al-Hadits, h. 242-243; Al-Thahham, Taisir musthalah Al-Hadis, H. 19.
[3] Lihat Ahmad Amin, Dhuha Al-Islam (Kairo: Maktabah Al-Nahdhah Al-Mishriyyah, tt.) juz II, hh. 210-211; sebagai yang dikutib oleh Syuhudi Ismail dalam kaedah keshahihan sanad hadis (Jakarta: bulan bintang 1988), h.92.
[4]Al-Adhabi, Manhaj Naqd al-Matn, h. 40-41
[5] Ibid
[6] Pernilaian tentang lemah sanad tersebut didsarkan atas argumen-argumen sebagai berikut: 1) keterangan yang telah dikutib dari Al-Thahawi dan Tabrani itu merupakan tambahan riwayat dari hadis Mutawatir sebagai mana yang dikutib oleh Ahmad Amin di atas, dan karenanya, tambahan itu bukanlah hadis; (2) menurut hasil dari penelitian Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadis Mutawatir di maksud memiliki banyak sana. Dari selurah sanad yang ada, hanya yang melewati nama-nama 33 orang sahabat saja yang shahih. Ternyata, dalam sanad Al-Thahawi tidak terdapat nama sahabat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar itu. Dalam sanad Al-Tabrani, terdapat nama ‘Abdullah Ibn ‘Amr Ibn Al-‘Ash, salah seorang nama sahabat yang di sebut oleh Ibn Hajar, tetapi sanad Al-Tabrani itu bukan sanad yang di nilai shahih oleh Ibn Hajar. Lihat suhuf Ismail, kaedah keshahihan sanad h. 93, catatan kaki no. 49.
[7] Tahun tersebut, menurut Al-Shiba’i adalah masa pemisah antara kesucian dan keterpeliharaan hadis dari kebohongan dan pemalsuan, dan antara penambahan dan kegunaan hadis untuk kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lainnya. Lihat Mushthafa Al-Siba’i, As-sunnah wamakanatuha fi al tasyri al islami (kairo: Al-Da Al-qawmiyah Li Al-Thiba’ah Ahwa Al-Nasyr, 1996). h. 77.
[8] Lihat Subhi Al-Shalih ‘Ulum Al-Hadist wa Musthalahuhu, h. 266; lihat juga ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushul Hadis, h. 415-416
[9] ‘Ajaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadist h. 415-416 menurut ‘Ajaj bahwa kelompok Syiah adalah yang pertama dan terbanyak yang memalsukan hadis, sementara Khawarij, kalaupun ada sangat sedikit sekali, hal tersebut adalah karena dalam keyakinan mereka bahwa melakukan dosa besar adalah kafir, dan berdusta adalah termasuk dosa besar. Lihat ibid,. h. 418-412.
[10] Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 79.
[11] ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h.418
[12] Ibid. h. 419
[13] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-hadits, h. 420
[14] Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 83.
[15] Al-Sayuthi, Tadrib al-Rawi, h. 187; Al-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, h. 90; T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 376
[16] Al-Sayuthi, Tadrib al-Rawi, h. 187; Azami, Studies in Hadith Methodology and Literature, h.69.
[17] Al-Sayuthi, Tadrib al-Rawi, h. 187; Ajjaj al-Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h. 208.
[18] Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 422-3
[19] Al-Suyuthi. Tadrib al-Rawi, h. 182; Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 84
[20] Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadi, h. 375.
[21] Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 86.
[22] Al-Suyuti, Tadrib al-Rawi, h. 185; ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits. h 425: lihat juga Al-Sib’i Al-Sunnah, h. 86-87
[23] Al-Suyuti, Tadrib al-Rawi, h. 185; Al-Siba’i, ibid. h. 86-87
[24] A. Yazid dan Qasim Koho, Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 153.
[25] Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 427
[26] Ibid; lihat juga Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 87.
[27] Al-Siba’i, Al-Sunnah, h. 96.
[28] Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, h. 365-366
[29] Ibid
[30] Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M)

1 comment for "Pengertian Hadis Maudhu' Dan Sejarah Perkembangan Hadis Maudhu'"

  1. Jelaskan apa yang melatar belakangi muncul nya hadits maudhu

    ReplyDelete