Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting ADS Search Google

SIAPA? PROVOKATOR Dalam AKSI DEMO UU Cipta Kerja Gedung DPRD

Provokator Demo di Indonesia

Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi 
oleh undang-undang tak ada perdebatan sama sekali terkait hal itu.
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Namun, ada keprihatinan besar dalam pelaksanaannya, dimana seringkali kita temui Demonstrasi yang semula berjalan tertib dan lancar murni sebagai sarana penyampaian aspirasi lalu tiba-tiba berubah menjadi keributan dan Bahkan tak jarang berakhir dengan kekerasan dan perusakan. 


Tentu ini mah membuat kita semua penasaran kenapa selalu berakhir seperti itu?

Ternyata selain karena oknum usut punya usut bila kita jeli memperhatikan curhatan juga keluhan dari para peserta demo atau video yang beredar maka bisa kita temukan seringkali ada garis besar persamaan dari keributan antara demo satu dengan demo lainnya yaitu dugaan selalu adanya provokator yang sering dengan sengaja merusak kedamaian penyampaian pendapat atau bahkan tiba-tiba menyabotase jalannya demonstrasi damai itu dan menggiringnya ke arah keributan untuk tujuan tertentu.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan dari mereka para peserta Demonstrasi yang asli bahkan sering kita temukan juga berdasarkan rilis dari kepolisian

Para provokator atau penyebut asli itu umumnya bukan peserta aksi yang sebenarnya mereka sering tiba-tiba masuk selalu berpura-pura seolah peserta asli mereka umumnya memiliki pola pola dan ciri tertentu atau persamaan satu sama lain itu menggunakan aksesoris tertentu memakai simbol tertentu memiliki ciri fisik tertentu atau bahkan slogan-slogan khas atau provokatif tertentu yang seringkali tidak menunjukkan kesamaan dengan para peserta Demonstrasi yang sebenarnya yang sayangnya para provokator dan aksi-aksi mereka yang tidak Simpatik itulah yang pada akhirnya justru sering  mendominasi pemberitaan sehingga mencoreng proses, makna dan tujuan dari aksi penyampaian pendapat yang konstitusional dan dilindungi undang-undang tadi.
 
Berbagai pola yang terungkap tadi mestinya segera harus kita pecahkan karena selama itu tak terpecahkan maka akan sering terjadi kesalahpahaman antara peserta Demonstrasi yang sebenarnya dengan aparat yang bertugas mengamankan Demonstrasi itu sendiri.
 
Jangan sampai aparat pengaman demo menganggap bahwa para provokator itu bagian dari pendemo yang memang destruktif atau sengaja ingin timbulkan kekacauan dan sebaliknya, jangan sampai para peserta demo menganggap bahwa para provokator itu justru bagian dari trik permainan para aparat pengaman demo yang ingin segera punya alasan untuk bisa membubarkan aksi demonstrasi mereka yang sah.

tentu inilah tanggung jawab dari para peserta demo aparat kepolisian dan kita semua untuk sama-sama membantu memecahkannya agar tidak selalu terulang dan terulang lagi, sehingga bisa meminimalisir menyalahkan keributan, kekerasan dan dendam.
 
Sebagaimana penyampaian Irjen martuani sormin saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Oktober memastikan pelaku pelemparan Bukankah dari kepolisian diduga pelaku dengan sengaja melempar batu Untuk memprovokasi massa, sebelumnya video p pelempar batu dari atap Gedung DPRD Medan beredar dari media sosial, dalam video tersebut terlihat dua orang yang berada di atap Gedung DPRD kota Medan melemparkan batu, mereka muncul sekejap terjadi 3 kali lemparan ke 3 arah, batu tersebut sengaja diarahkan ke massa aksi yang sedang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD kota Medan, massa yang melihat itu langsung menghindar dan meneriakinya.

Semoga ini semua menjadi pelajaran bagi kita semua. 
Mahlil Al mudassa
Mahlil Al mudassa Hamba Allah yang sering nyangkut di dunia maya via atribut fana. Email: mahlilflanstsr@gmail.com

Post a Comment for "SIAPA? PROVOKATOR Dalam AKSI DEMO UU Cipta Kerja Gedung DPRD"